Info STEI Ar Risalah Sumatera Barat
Friday, 13 Dec 2024
  • .:: SELAMAT DATANG DI STEI AR RISALAH SUMATERA BARAT ::..:: INSTITUSI TERAKREDITASI BAIK DARI BAN-PT & PROGRAM STUDI S1 EKONOMI SYARIAH TERAKREDITASI BAIK DARI LAMEMBA ::.
30 October 2023

Mahasiswa STEI Ar Risalah Sumbar Ikuti Sosialisasi DPTb dan DPK Pemilu 2024

Monday, 30 October 2023 Kategori : Berita

PADANG – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Ar Risalah Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan berlangsung di Aula Yayasan Waqaf Ar Risalah (YWAR), Kota Padang, Senin (23/10/2023). Hadir pada kesempatan itu, Ketua Pendidikan Tinggi YWAR, Ustaz H. Mulyadi Muslim, Lc., Ketua STEI Ar Risalah Sumbar, dan sebagainya.

Selain itu, hadir juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Tangah, Bapak Muhammad Anshar, S.E., Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Balai Gadang, Ibu Devi Susanti, dan sebagainya.

Ketua Pendidikan Tinggi YWAR, Ustaz Mulyadi pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada PPK Koto Tangah dan PPS Balai Gadang yang menggelar sosialisasi terkait DPTb dan DPK.

“Sosialisasi kepada mahasiswa ini adalah bukti STEI AR Risalah Sumbar ikut mendukung menyukseskan Pemilu 2024. Pemilu ini penting karena bisa menentukan kehidupan kita minimal lima tahun kemudian,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa yang merupakan pemilih pemula untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

“Ini penting bagi mahasiswa, yang mungkin karena baru tamat dari SMA/MAN, baru pindah ke Padang dan masih terdaftar sebagai pemilih di kampung, tetapi tidak bisa pulang saat Pemilu,” sebutnya.

“Lewat sosialisasi ini, kita bisa tahu bagaimana cara mengurusnya agar bisa tetap memilih di Padang,” imbuh Ustaz Mulyadi.

Ketua PPK Koto Tangah, Bapak Anshar, menjelaskan bahwa DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.

Sementara, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Jika ada pemilih masuk ke dalam DPTb dan DPK, maka yang bersangkutan harus mengurusnya agar bisa tetap memberikan hak suaranya. “Pemilih ini penting karena satu suara itu penting dalam Pemilu,” sebutnya. (fru)

No Comments

Tinggalkan Komentar

 

Pengumuman

Diterbitkan :
Pengumuman Hibah Penelitian dan PKM 2024/2025
Pengumuman Hibah Penelitian dan PKM 2024/2025 dapat diunduh  DI SINI. 
Diterbitkan :
Penetapan Hasil Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Gelombang II T.A. 2024/2025
Penetapan Hasil Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Gelombang II T.A. 2024/2025 dapat diunduh  DI SINI. 

Pengumuman

Diterbitkan :
Pengumuman Hibah Penelitian dan PKM 2024/2025
Pengumuman Hibah Penelitian dan PKM 2024/2025 dapat diunduh  DI SINI. 
Diterbitkan :
Penetapan Hasil Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Gelombang II T.A. 2024/2025
Penetapan Hasil Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Gelombang II T.A. 2024/2025 dapat diunduh  DI SINI. 
Diterbitkan :
Pengumuman Pembukaan Hibah Penelitian UPPM Tahun Akademik 2023/2024
Surat Pengumuman bisa di unduh DI SINI.

Video Terbaru

Agenda

23
Dec 2023
27
Jan 2022
waktu : 09:00

Info Sekolah

STEI Ar Risalah Sumatera Barat

NSPN : 0
Jln Aia Dingin Balai Gadang Koto Tangah Padang
TELEPON 081270882150
EMAIL steiarrisalahsumbar@gmail.com
WHATSAPP +62 811-6668-611