Praktik ekonomi berbasis syariah saat ini mulai masif di tengah masyarakat, khususnya di Kota Padang. Seperti yang terjadi di Jondul IV, Kelurahan Parupuk Tabing, Padang. Warga yang tergabung dalam jama’ah Masjid Al-Muzakkirin sejak dua tahun terakhir mulai merintis koperasi berbasis syariah. Progresnya sederhana, memberi pinjaman uang kepada masyarakat tanpa bunga. Berapa yang dipinjam sejumlah itulah yang dikembalikan. Masyarakat yang jadi target adalah warga kurang mampu.
Menurut ketua pengurus koperasi Aan, 55, saat ini modal koperasi sudah mencapai Rp10 juta lebih. Jumlah itu berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela anggota koperasi. Meski sudah berjalan dua tahun, namun menurut pengurus, perkembangan koperasi relatif masih stagnan. Untuk itu, perlu adanya pendampingan dari lembaga yang memiliki kapasitas untuk membantu agar koperasi tersebut tetap eksis dan bertumbuh, tentunya sesuai dengan rambu-rambu syariah.
Permasalahan yang ditemui sekarang yaitu masih kurangnya pemahaman masyarakat khususnya anggota terhadap koperasi syariah serta tidak memahami bagaimana penggunaan akad dan mekanisme (prosedur) pengelolaan dana dalam koperasi syariah.
Terhadap hal itu, agar jasa keuangan syariah di kelurahan tersebut dapat berkembang dengan baik, maka sebagai akademisi ekonomi Syariah, STEI Ar Risalah Sumatera Barat turut andil. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dimulai digelar pekan lalu, tim STEI Ar Risalah telah melakukan sosialisasi kepada pengurus terkait konsep, tahapan, serta operasional koperasi syariah.
Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UPPM) STEI Ar Risalah Sumatera Barat, Mayang Bundo mengungkapkan di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, kegiatan ekonomi berbasis syariah sebenarnya telah lama dikenal. Akan tetapi belum semua masyarakat berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi dengan dasar syariah. Sosialisasi minim dan terbatasnya pengetahuan masyarakat tentang praktik ekonomi syariah menjadi hambatan ekonomi syariah booming di Ranah Minang yang notabene memiliki falsafah ABSK.
“Misalnya saja dari segi permodalan, masih banyak masyarakat yang mengandalkan rentenir sebagai tempat mengadu. Meskipun konsekuensi meminjam ke rentenir sudah jauh hari mereka sadari,” ujar Mayang mengapresiasi dirintisnya Koperasi Syariah di Jondul IV.
Menurut Mayang, mestinya kondisi tersebut tidak perlu terjadi, jika lembaga keuangan syariah berskala mikro seperti koperasi syariah maupun bank syariah familiar di tengah masyarakat. (edt)
Tinggalkan Komentar